Jakarta, 22 Juli, 2020. Telkomsel resmi disomasi oleh Denny Siregar, bersama kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Dalam rilis yang dibagikan kepada beberapa media disampaikan disajikan pada artikel ini. Kami juga menautkan video dari channel YouTube Tagar TV, pendapat David Tobing yang dikenal sebagai pengacara jago class action, terkait kasus Denny Siregar vs Telkomsel yang dikatakan lalai melindungi data pelanggan.
1. Menindaklanjuti apa yang telah tim kuasa hukum Denny Siregar sampaikan pada pressconnya beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. mengenai rencana Somasi Telkomsel, kami sampaikan bahwasanya kami telah melayangkan somasi tersebut, Adapun yang menjadi point dasar tuntutan kami dalam somasi tersebut adalah :
- Apakah karyawan Febriansyah Puji Handoko memiliki akses/otoritas untuk membuka data pribadi pelanggan (khususnya Klien kami), kemudian apakah data tersebut boleh didistribusikan ke orang lain;
- Apakah ada antisipasi khusus atau pengamanan khusus dalam system yang dimiliki Telkomsel untuk menjaga agar data milik pelanggan (khususnya klien kami) tidak dapat diakses oleh pegawai customer services telkomel (pegawai outsourcing).
- Apakah setiap pegawai customer services Telkomsel (pegawai outsourcing) dibolehkan/tidak dibolehkan membuka akses data pelanggan tanpa seizin atasan, atau pejabat Telkomsel.
- Siapa saja pejabat yang memiliki akses/otoritas untuk membuka data pelanggan, khususnya klien kami;
- Apakah Febriansyah Puji Handoko membocorkan data Klien kami atas inisiatif sendiri atau atas suruhan orang lain.
- Apakah Febriansyah Puji Handoko membocorkan data Klien kami ada Kerjasama dengan pejabat pejabat Telkomsel.
2. Bahwa kami melihat dalam kasus pembocoran data yang dilakukan oleh Febriansyah Puji Handoko tidak dapat dipandang sebagai kesalahan perseorangan (pribadi), karena system penyimpanan data harus dilengkapi dengan system perlindungan keamanan, atau SOP (Standard Operating Procedure) yang dapat memberikan keamanan secara tekhnis terhadap data milik klien kami.
3. Bahwa efek dari pembocoran data yang dilakukan oleh pihak Telkomsel sagat merugikan klien kami, isteri dan anak-anak. Karena secara factual rumah tinggal keluarga klien kami selalu didatangi orang yang seolah-olah mengantarkan pesanan barang padahal dari klien kami maupun keluarga tidak pernah ada yang melakukan pemesanan.
4. Bahwa kehidupan anak-anak klien kami sekarang sangat tidak aman karena menjadi sasaran intimidasi baik melalui media sosial maupun melalui telepon selular miliknya.
5. Bahwa secara korporasi, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata Telkomsel harus bertanggungjawab atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya dan jajaran Komisaris, Direktur dan pemegang saham harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata, termasuk Singapore Telecomunication.
Tim Kuasa Hukum Denny Siregar
Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Muannas Alaidid, SH.
Aulia Fahmi, SH.